
Segala puji bagi ALLAH ,yg telah menetapkan segala
sesuatunya dengan keterangan yg nyata.dengan ilmuNYA pula IA menetapkan baik
dan buruk,benar dan salah,dalam timbangan yg pas,yg tidak ada sedikitpun
kekurangan di dalamnya.meski manusia penentang mencoba merubah-ubah bentuknya.
“ALLAH MEMUSNAHKAN
RIBA DAN MENYUBURKAN SEDEKAH.ALLAH TIDAK MEYUKAI ORANG YG TETAP DALAM KEKAFIRAN
DAN BERGELIMANG DOSA.”(Q.S Al-Baqarah 276)
“WAHAI ORANG-ORANG
YANG BERIMAN !BERTAQWALAH KEPADA ALLAH,DAN TINGGALKANLAH SISA RIBA(YANG BELUM
DI AMBIL),JIKA KAMU ORANG YG BERIMAN.”(Q.S Al-Baqarah 278)
Adalah riba satu dari sekian banyak bentuk keburukan yg
ada.yg IA tetapkan sebagai ke zhaliman yg harus di tinggalkan.yg di dalamnya
terdapat berbagai macam penyimpangan.sebagaimana firmanNYA:”orang-orang yg memakan riba tidak dapat
berdiri melainkan seperti berdirinya orang yg kemasukan syaithan lantaran
gila.yang demikian itu karena mereka
berkata jual beli itu sama dengan riba.padahal ALLAH telah menghalalkan jual
beli dan mengharamkan riba.”(Q.S Al-Baqarah 275).dan rasulullah s.a.w
bersabda perihal ini:”riba itu mempunyai tujuh puluh cabang.yang
paling ringan adalah seperti menyetubuhi ibu kandungnya sendiri.”(riwayat:Ibnu
Majjah.Al-Baihaqi dari shahabat Abu-Hurairah r.a)dan sabda rasulullah s.a.w
lainnya:”apabila riba telah muncul dalam suatu daerah,maka mereka telah
menghalalkan siksa ALLAH bagi diri mereka sendiri(AL-Hakim dari
shahabat Ibnu Abbas r.a)
Disini penulis coba menjabarkan tentang apa saja yg termasuk
kedalam riba.riba di ambil dari bahasa arab:rabaa-yarbuw-ribaa,an yg berarti
bertambah atau tumbuh. Ketahuilah sesungguhnya praktek riba telah ada sejak
dahulu sebelum di utusnya rasulullah s.a.w .adalah kaum yahudi sang penentang
yg mencoba dan membuat riba dengan sedemikian rupa,hingga berbagai macam
bentuknya.dari yang nyata sebagai riba,hingga sesuatu yg begitu samar,sehingga
orang yg tak mengerti tentang riba
terkelabui dan masuk juga menghalalkannya.sebagaimana firmanNYA:”maka di sebabkan kedzaliman orang-orang
yahudi,kami haramkan makanan yg baik-baik(yang dulunya)kami halalkan kepada
mereka.karena mereka banyak menghalangi (manusia)dari jalan ALLAH .di sebabkan
mereka selalu memakan riba,padahal dahulu mereka di larang untuk
mengerjakannya. Karena mereka selalu memakan harta orang dengan cara yg
bathil.kami telah menyediakan bagi orang
kafir diantara mereka itu,dengan siksa yg pedih”(Q.S An-Nissa 160-161)
Pada masa kini riba begitu banyak macamnya.berikut ini
penulis coba menjabarkan jenis dan macam riba yang penulis ketahui:
1.rentenir/ijon:ini jenis riba yg dikenal,dan terjadi sejak zaman
dahulu.yakni seseorang meminjamkan uang,dengan tambahan uang ataupun barang
ketika mengembalikannya.
2.bank.ini
masuk kedalam riba.karena seseorang meminjam uang dengan tambahan uang(bunga)
dengan jangka waktu yg sudah di tentukan.bagi nasabah(penabung/si
penyimpan)apapun bentuknya,pegawai dari tingkat atas maupun bawah juga termasuk
kedalam orang yg bersekutu didalamnya.mengapa demikian?karena perputaran uang dalam bank terjadi karena adanya sebab
akibat.maksudnya;tidaklah suatu bank akan langgeng dan terus berjalan kecuali
adanya sipeminjam dan si penympan(nasabah).di samping itu pula si
penyimpan(nasabah)akan mendapat bagian(bunga)dari bank atas uang
simpanannya.sebagaimana yg ALLAH s.w.t
firmankan:”hendaklah kamu tolong
menolong dalam kebajikan dan taqwa..dan jangan tolong menolong kamu dalam perbuatan
dosa dan permusuhan.sesungguhnya ALLAH maha keras siksaNYA(Q.S.Al-Maidah 2)sebagaimana
rasulullah s.a.w sabdakandari shahabat Ibnu Mas’ud r.a:”rasulullah s.a.w melaknat orang
yg memakan riba dan yg memberi makan dengannya.”(Muslim-An-Nasa’i-Abu
Daud/dlm riwayat At-Thirmidzi ditambahkan:”dua
orang saksi dan penulisnya”./dalam riwayat muslim lainnya di tambahkan :”mereka
adalah sama)
3.
pegadaian.inipun masuk kedalam jenis riba,dengan catatan,apabila si penaruh
barang(pegadai)di pungut tambahan uang atau semisalnya dalam pengambilan barang
atau dalam jangka waktu tertentu.
4.kridit.dalam
hal ini masuk kedalam riba jika si pengambil barang(kriditor)di pungut tambahan
uang dalam jangka waktu tertentu,atau dalam penundaan pembayaran.serta apa bila
jika dalam hal kridit terdapat dua harga.contoh:jika di bayar kontan(cash)harga
barang sekian.dan jika di bayar tenggang waktu atau terlambat pengembaliannya,maka akan di
tambah biaya harga barang.sebagaimana sabda rasulullah s.a.w :”barang
siapa yg menjual barang(dengan harga)dua penjualan dalam satu akad jual
beli,maka ambilah harga yg terendah.jika tidak maka adalah riba/mengambil harga
yg tinggi[harga kedua].(riwayat:Al-Hakim,Al-Baihaqi,Ibnu Hibban dlm
shahihnya)
5.penukaran
uang dengan nominal yg sama dan mata uang yg sama.,dengan menambahkan atau
mengurangi nilainya.
6.MLM(multi
level marketing).ini termasuk riba.kenapa demikian?karena di dalamnya terdapat
penambahan penghasilan ataupun nilai bagi orang yg berada diatasnya(level
atas)untuk keraja keras orang yg di bawahnya(level bawah).dengan penjualan yg
di lakukan ataupun mencari dan mendapatkan anggota baru(member).karena ini
bukan lah termasuk jual beli.karena dalam jual beli terdapat kesepakatan yg sah
ketika penjual dan pembeli sepakat dalam satu waktu dalam khiar(pilihan)dalam
satu transaksi jual beli(ada barang yg di jual),bukan dalam waktu yg panjang
ataupun tak tentu waktunya(nisbi).
Demikian sekelumit tentang riba yg penulis ketahui.adapun yg
tidak tercatat mungkin penulis lupa ataupun belum mengetahuinya.
Akhirnya shalawat serta salam terlimpah dan tercurah kepada
penutup para nabi dan rasul,panutan dan suri tauladan bagi setiap manusia
Muhammad s.a.w ,meski kaum kafir dan munafik tidak menghendakinya.serta tak
lupa keselamatan dan keridhoan bagi para shahabat beliaw s.a.w
seluruhnya,tabi’in,tabi’ut tabi’in dan orang –orang yg berada di atas jalan dan
caranya hingga akhir zaman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar