xmlns= http://www.sitemaps.org/schemas/sitemap/0.9. Sitemap: http://example.com/sitemap_location.xml IBNUSALIMA: RIBA DAN MACAMNYA

Senin, 10 Juni 2013

RIBA DAN MACAMNYA

www.arrahmah.comSearch Engine
Segala puji bagi ALLAH ,yg telah menetapkan segala sesuatunya dengan keterangan yg nyata.dengan ilmuNYA pula IA menetapkan baik dan buruk,benar dan salah,dalam timbangan yg pas,yg tidak ada sedikitpun kekurangan di dalamnya.meski manusia penentang mencoba merubah-ubah bentuknya.
“ALLAH MEMUSNAHKAN RIBA DAN MENYUBURKAN SEDEKAH.ALLAH TIDAK MEYUKAI ORANG YG TETAP DALAM KEKAFIRAN DAN BERGELIMANG DOSA.”(Q.S Al-Baqarah 276)
“WAHAI ORANG-ORANG YANG BERIMAN !BERTAQWALAH KEPADA ALLAH,DAN TINGGALKANLAH SISA RIBA(YANG BELUM DI AMBIL),JIKA KAMU ORANG YG BERIMAN.”(Q.S Al-Baqarah 278)
Adalah riba satu dari sekian banyak bentuk keburukan yg ada.yg IA tetapkan sebagai ke zhaliman yg harus di tinggalkan.yg di dalamnya terdapat berbagai macam penyimpangan.sebagaimana firmanNYA:”orang-orang yg memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yg kemasukan syaithan lantaran gila.yang demikian  itu karena mereka berkata jual beli itu sama dengan riba.padahal ALLAH telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”(Q.S Al-Baqarah 275).dan rasulullah s.a.w bersabda perihal ini:”riba itu mempunyai tujuh puluh cabang.yang paling ringan adalah seperti menyetubuhi ibu kandungnya sendiri.”(riwayat:Ibnu Majjah.Al-Baihaqi dari shahabat Abu-Hurairah r.a)dan sabda rasulullah s.a.w lainnya:”apabila riba telah muncul dalam suatu daerah,maka mereka telah menghalalkan siksa ALLAH bagi diri mereka sendiri(AL-Hakim dari shahabat Ibnu Abbas r.a)
Disini penulis coba menjabarkan tentang apa saja yg termasuk kedalam riba.riba di ambil dari bahasa arab:rabaa-yarbuw-ribaa,an yg berarti bertambah atau tumbuh. Ketahuilah sesungguhnya praktek riba telah ada sejak dahulu sebelum di utusnya rasulullah s.a.w .adalah kaum yahudi sang penentang yg mencoba dan membuat riba dengan sedemikian rupa,hingga berbagai macam bentuknya.dari yang nyata sebagai riba,hingga sesuatu yg begitu samar,sehingga orang yg tak mengerti  tentang riba terkelabui dan masuk juga menghalalkannya.sebagaimana firmanNYA:”maka di sebabkan kedzaliman orang-orang yahudi,kami haramkan makanan yg baik-baik(yang dulunya)kami halalkan kepada mereka.karena mereka banyak menghalangi (manusia)dari jalan ALLAH .di sebabkan mereka selalu memakan riba,padahal dahulu mereka di larang untuk mengerjakannya. Karena mereka selalu memakan harta orang dengan cara yg bathil.kami telah menyediakan  bagi orang kafir diantara mereka itu,dengan siksa yg pedih”(Q.S An-Nissa 160-161)
Pada masa kini riba begitu banyak macamnya.berikut ini penulis coba menjabarkan jenis dan macam riba yang penulis ketahui:
         1.rentenir/ijon:ini jenis riba yg dikenal,dan terjadi sejak zaman dahulu.yakni seseorang meminjamkan uang,dengan tambahan uang ataupun barang ketika mengembalikannya.
         2.bank.ini masuk kedalam riba.karena seseorang meminjam uang dengan tambahan uang(bunga) dengan jangka waktu yg sudah di tentukan.bagi nasabah(penabung/si penyimpan)apapun bentuknya,pegawai dari tingkat atas maupun bawah juga termasuk kedalam orang yg bersekutu didalamnya.mengapa demikian?karena perputaran  uang dalam bank terjadi karena adanya sebab akibat.maksudnya;tidaklah suatu bank akan langgeng dan terus berjalan kecuali adanya sipeminjam dan si penympan(nasabah).di samping itu pula si penyimpan(nasabah)akan mendapat bagian(bunga)dari bank atas uang simpanannya.sebagaimana yg ALLAH  s.w.t firmankan:”hendaklah kamu tolong menolong dalam kebajikan dan taqwa..dan jangan tolong menolong kamu dalam perbuatan dosa dan permusuhan.sesungguhnya ALLAH maha keras siksaNYA(Q.S.Al-Maidah 2)sebagaimana rasulullah s.a.w sabdakandari shahabat Ibnu Mas’ud r.a:”rasulullah s.a.w melaknat orang yg memakan riba dan yg memberi makan dengannya.”(Muslim-An-Nasa’i-Abu Daud/dlm riwayat At-Thirmidzi ditambahkan:”dua orang saksi dan penulisnya”./dalam riwayat muslim lainnya di tambahkan :”mereka adalah sama)
      3. pegadaian.inipun masuk kedalam jenis riba,dengan catatan,apabila si penaruh barang(pegadai)di pungut tambahan uang atau semisalnya dalam pengambilan barang atau dalam jangka waktu tertentu.
       4.kridit.dalam hal ini masuk kedalam riba jika si pengambil barang(kriditor)di pungut tambahan uang dalam jangka waktu tertentu,atau dalam penundaan pembayaran.serta apa bila jika dalam hal kridit terdapat dua harga.contoh:jika di bayar kontan(cash)harga barang sekian.dan jika di bayar tenggang waktu  atau terlambat pengembaliannya,maka akan di tambah biaya harga barang.sebagaimana sabda rasulullah s.a.w :”barang siapa yg menjual barang(dengan harga)dua penjualan dalam satu akad jual beli,maka ambilah harga yg terendah.jika tidak maka adalah riba/mengambil harga yg tinggi[harga kedua].(riwayat:Al-Hakim,Al-Baihaqi,Ibnu Hibban dlm shahihnya)
       5.penukaran uang dengan nominal yg sama dan mata uang yg sama.,dengan menambahkan atau mengurangi nilainya.
       6.MLM(multi level marketing).ini termasuk riba.kenapa demikian?karena di dalamnya terdapat penambahan penghasilan ataupun nilai bagi orang yg berada diatasnya(level atas)untuk keraja keras orang yg di bawahnya(level bawah).dengan penjualan yg di lakukan ataupun mencari dan mendapatkan anggota baru(member).karena ini bukan lah termasuk jual beli.karena dalam jual beli terdapat kesepakatan yg sah ketika penjual dan pembeli sepakat dalam satu waktu dalam khiar(pilihan)dalam satu transaksi jual beli(ada barang yg di jual),bukan dalam waktu yg panjang ataupun tak tentu waktunya(nisbi).
Demikian sekelumit tentang riba yg penulis ketahui.adapun yg tidak tercatat mungkin penulis lupa ataupun belum mengetahuinya.
Akhirnya shalawat serta salam terlimpah dan tercurah kepada penutup para nabi dan rasul,panutan dan suri tauladan bagi setiap manusia Muhammad s.a.w ,meski kaum kafir dan munafik tidak menghendakinya.serta tak lupa keselamatan dan keridhoan bagi para shahabat beliaw s.a.w seluruhnya,tabi’in,tabi’ut tabi’in dan orang –orang yg berada di atas jalan dan caranya hingga akhir zaman.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar