Segala puji bagi ALLAH seru sekalian alam.yang telah
menetapkan bagi segala sesuatunya menjadi kemaslahatan untuk apa-apa yang telah
IA ciptakan berpasangan.dan dalam ruang lingkup berbeda.adalah manusia satu
dari sekian banyak makhlukNYA yang di ciptakan menurut kadar,kodrat serta
kehendakNYA.dari apa-apa yang menjadi keselarasan bagi manusia itu
sendiri,karena di dalam diri manusia terdapat keinginan sebagai pelengkap dari
apa yang telah ada dan telah di tetapkan.
LELAKI PEZINA UNTUK WANITA
PEZINA ATAU WANITA MUSYRIK.WANITA I PEZINA UNTUK LAKI-LAKI PEZINA ATAU LAKI-LAKI
MUSYRIK,YANG DEMIKIAN ITU DI HARAMKAN UNTUK ORANG-ORANG MUKMIN(Q.S An-Nuur 3)
PEREMPUAN YANG KEJI UNTUK
LELAKI YANG KEJI.DAN LELAKI YANG KEJI UNTUK PEREMPUAN YANG KEJI.SEDANG PEREMPUAN
YANG BAIK UNTUK LAK-LAKI YANG BAIK.DAN LAKI-LAKI YANG BAIK UNTUK PEREMPUAN YANG
BAIK.(q.s An-Nuur 26)
Adalah hubungan intim(sex)merupakan satu dari sekian banyak
kelengkapan yang tak bisa tidak harus di penuhi,agar kehidupan manusia itu
sendiri menjadi stabil.namun dalam hal ini ada pula jalan
,cara,anjuran,kehalalan,keharaman dalam tingkatannya.adapun dalam
keseluruhannya adalah sebagai berikut.
1.ZINA jalan dan macamnya.ini merupakan bentuk dari hubungan intim(sex)dalam islam yang sangat keras keharamannya.karena di dalamnya terdapat kerusakan yang banyak.dari memperturutkan hawa nafsu yang liar layaknya binatang,atau dalam tingkatan yang lebih rendah dari padanya yakni melecehkan kehormatan,hingga pandangan yang menimbulkan keresahan ataupun kehendak untuk melakukan dari padanya.sebagaimana yang ALLAH s.w.t.firmankan:” Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.( QS. Al-Israa' 32).rasulullah s.a.w sabdakan:”sesungguhnya zina mata adalah melihat.zina tangan adalah memegang,zina kaki adalah melangkah,zina telinga adalah mendengar.hati berkeinginan kemaluanlah yang membenarkannya.(Bukhari dari shahabat Abu Hurairah r.a).adapun di dalamnya terdapat dua kekuatan yang begitu memikat.karena hawa nafsu yang cenderung kepada kesenangan yang memperdayakan,dan juga tidak ketinggalan pula syaithan sang pengelabu yang licik ambil bagian untuk mencoba memperdayakan dengan hembusan yang ada dalam kesenangan tersebut.adapun jalan dan cara keduanya adalah sebagai berikut:
-bersolek dan menampilkan
keindahan dan kebagusan diri,sebagaimana
yang rasulullah s.a.w sabdakan:” Ada dua golongan dari penduduk neraka yang
belum pernah aku lihat: Suatu kaum yang
memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita yang berpakaian tapi telanjang,
berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita
seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun
baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.dalam riwayat lain 70 tahun
perjalanan” (HR. Muslim/dari shahabat Abu Hurairah r.a). serta sabda
beliau s.a.w.dari 'Abdullah bin Mas'ud r.a, dari Nabi Shallallahu'alaihi wa
Sallam, beliau bersabda:"Sesungguhnya wanita adalah aurat. Sehingga
ketika ia keluar rumah, ia akan disambut oleh syaithan. Dan kondisi yang akan
lebih mendekatkan dirinya dengan Rabbnya adalah ketika ia berada di rumahnya."
(HR. Ibnu Khuzaimah).dengan kepicikannya syaithan dari jenis jin dan manusia
mengelabui wanita untuk melakukan hal yang sebagaimana yang terdapat dalam ke
dua hadits diatas.dengan membungkusnya dalam sebuah kamuflase keindahan
seni,dan bahkan tidak jarang dengan ungkapan yang keliru dan sangat berlawanan
dari syariat .seperti perkataan mereka:”ini sebagai ucapan syukur kepada tuhan
yang dengan kemurahannya memberikan tubuh yang baik dan indah(sexi).innalilahi
wa innaliliahi raji’un…karena bagi seorang muslimah hendaknya memperhatikan
firman ALLAH s.w.t ini:”wahai anak cucu
Adam!janganlah kamu sampai tertipu oleh syaithan sebagaimana halnya
dia(syaithan)telah mengeluarkan ibu bapak kamu dari surga,dengan menanggalkan
pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya.”(Q.S Al-ARAF 27).dan
firmanNYa:”dan katakanlah kepada para
perempuan yang beriman agar mereka menjaga
pandangannya,danmemeliharakemaluannya,danjanganlahmenampakkan perhiasannya(auratnya)kecuali
yang biasa terlihat(wajah dan telapak tangan).dan hendaklah mereka menutupkan
kain kerudung ke dadanya.”(Q.S
Al-Ahzab 31)sedang rasulullah s.a.w. bersabda, Dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Telah dilaknat wanita
yang menyambung rambut dan wanita yang minta disambung rambutnya, wanita yang
mencabut bulu dahi (atau ngerik alis) dan wanita yang dicabut bulu dahinya
(atau dikerik alisnya) dan wanita yang mencacah (mentatto) dan wanita yang
minta dicacah (ditatto) bukan karena sakit". [HR. Abu Dawud juz 4, hal. 78, no.
4170].dan dalam hadits lainnya:”
Dari 'Aisyah RA, bahwasanya
ada seorang wanita Anshar menikah, dan ia terserang penyakit sehingga rambutnya
rontok. Lalu keluarganya ingin menyambung rambutnya, maka mereka bertanya
kepada Nabi SAW, maka Nabi SAW bersabda : "Allah melaknat wanita yang
menyambung rambut dan wanita yang minta disambung rambutnya". [HR. Bukhari
juz 7, hal. 62].dan
dalam hadits beliau s.a.w lainnya:” Siapa saja wanita yang memakai wangi-wangian
kemudian melewati suatu kaum supaya mereka itu mencium baunya, maka wanita itu
telah dianggap melakukan zina dan tiap-tiap mata ada zina.dalam riwayat
lainnyanya dikatakan; seperti pelacur" (HR. Nasaii ibn Khuzaimah ,
Hibban).dan dalam hadits beliau s.a.w lainnya:” "Wahai anakku Fatimah! Adapun
perempuan-perempuan yang akan digantung rambutnya hingga mendidih otaknya dalam
neraka adalah mereka itu di dunia tidak mau menutup rambutnya daripada dilihat
laki-laki yang bukan mahramnya." (HR. Bukhari & Muslim)
-tabaruj(berbaurnya antara
wanita dan pria).ini dalam konteks yang sangat luas dan beragam.dari berbicara
di tengah-tengah umum.berbicara beberapa
orang antara wanita dan pria,serta dua orang saja.tanpa ada kepentingan yang
mendesak antara keduanya,itupun dalam batas yang sangat penting dan
mendesak.dalam hal ini ALLAH s.w.t berfirman:”wahai istri-istri nabi!kamu tidak seperti perempuan-perempuan yang
lain,jika kamu bertakwa.maka janganlah kamu tunduk(melembutkan suara)dalam
berbicara sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya.dan
ucapkanlah perkataan yang baik.dan hendaklah kamu di rumahmu dan janganlah kamu
berhias dan(bertingkah laku)seperti orang-orang jahiliah dahulu.”(Q.S.Al-Ahzab
32-33.).dan sungguh perintah ini menyuluruh terhadap kaum muslimah.karena
perintah kepada istri nabi adalah perintah bagi mereka pula.karena merekalah
ibu dari para kaum muslimin.dan rasulullah s.a.w bersabda dari Ibnu
‘Abbas r.a bahwasanya ia mendengar Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa
Sallam bersabda : “Janganlah seorang wanita melakukan safar
kecuali bersama mahramnya dan janganlah seorang laki-laki
masuk menjumpainya kecuali disertai mahramnya.” Kemudian seseorang bertanya :
“Wahai Rasulullah ! Sungguh aku ingin keluar bersama pasukan ini dan itu
sedangkan istriku ingin menunaikan haji.” Maka bersabda Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi Wa Sallam : “Keluarlah bersama istrimu (menunaikan
haji).” (Dikeluarkan hadits ini oleh Muslim dan Ahmad).dan sabda beliau
s.a.w lainnya:” “Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah
dan hari akhir melakukan safar (bepergian) selama satu hari satu malam yang
tidak disertai mahramnya.” (HR. Bukhari, Muslim,
Abu Dawud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)..dan sabda beliau s.a.w
lainnya:” Ingatlah, janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan
seorang wanita (bukan mahramnya) melainkan yang ketiganya adalah syaitan.” (Sunan
Tirmidzi no. 20165) seorang shahabat
yakni Ibnu Mas’ud r.a. berkata dalam hal ini:”janganlah kamu berduaan dengan wanita meski untuk mengajarkan al-qur’an”.
=-pacaran. Dalam
hal ini islam,yakni ALLAH s.w.t dan rasulNYA Muhammad s.a.w.melarang
keras.karena sudah barang tentu akan membuka pintu-pintu zina,juga akan
menjadikan kehidupan yang rancu.di mana terlihat begitu samar antara seorang
yang sudah berkeluarga dalam konteks menikah,dengan seorang yang berperilaku
liar ataupun pergaulan bebas dan berganti-ganti pasangan.karena berpacaran
berdiri atas dasar nafsu pribadi yang bebas,tanpa aturan dan norma agama yang
kuat ,juga berpacaran merupakan sesuatu pencarian jati diri pasangan hidup,keluarga
dalam lingkup yang nisbi dan berubah-ubah.
2.LIWATH /berhubungan
intim sesama jenis.ini merupakan perbuatan yang bertentangan dengan
kodrat,fitrah manusia,juga sebuah perbuatan yang sangat hina dan rendah
dimata ALLAH dan rasulNYA,juga di mata
keseluruhan manusia.dalam hal ini ALLAH berfirman perihal kaum nabi Luth a.s
yang merekalah yang pada mulanya melakukan perbuatan ini sebagaimana
firmanNYA:”
“Dan (Kami juga telah
mengutus) Luth (kepada kaumnya).(Ingatlah) tatkala dia berkata kepada
kaumnya,‘Mengapa kalian mengerjakan perbuatan keji itu,yang belum pernah
dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelum kalian? Sesunggguhnya
kalian mendatangi laki-laki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka),bukan
kepada wanita,kalian adalah kaum yang melampaui batas.”( Q.S
Al-A’raf 80-81.).dan rasulullah s.a.w bersabda perihal ini:” dari Ibnu Abbas r.a, sesungguhnya Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa dari kalian yang
menemukan orang yang melakukan perbuatan kaum nabi Luth, maka bunuhlah pelaku
dan obyek dari pelaku itu. “(Ibnu Majjah)
3.ONANI/masturbasi:dalam hal ini para ulama berbeda pendapat tentang
hukumnya.ada yang berpendapat perbuatan ini haram,makruh,dan mubah/
boleh[dengan kriteria telah berusaha menahan syahwatnya dengan tidak mendekati
perbuatan zina,sebagaimana hadits di atas,juga telah berpuasa sunnah].ALLAHU
ta’ala ‘alam.
4.NIKAH.ini
merupakan perbuatan yang di perintahkan dan di anjurakan dalam islam.dengan
konteks dan aturan yang sudah di gariskan dalam agama yang mulia ini(islam).karena
tidak lah sesuatu bersatu melainkan atas dasar tujuan kepada yang di tuju yakni ALLAH azza wa jalla
sebagai suatu ibadah yang mulia.namun nikah ini perlu di garis bawahi,karena
ada beberapa jenis nikah namun pada hakekatnya zina.berikut ada tiga penamaan
nikah yang ada:
=nikah
yang di benarkan menurut syariat islam.nikah ini harus memenuhi beberapa
syarat.yakni:1.adanya wali bagi wanita,saksi ,mahar,walimah/pengabaran pada
khalayak umum,ijab-qabul dan bertujuan untuk tetap bersama dalam artian tidak
bertujuan cerai dll.adapun jalan dan caranya sebagaiberikut.:
1.nadzor/melihat kepada sang dingini kepada kedua pasangan,dan tidak ada
paksaan di dalam perkenalannya.inipun harus di lakukan dengan keluarga kedua
belah pihak atau yang di percaya oleh ke duanya tanpa harus bersentuhan tubuh/memegang dll.sebagaimana yang di
sabdakan rasulullah s.a.w:” “Apabila kalian melamar
seorang wanita, tidak ada dosa baginya untuk me-nadzar-nya, jika tujuan dia
melihatnya hanya untuk dipinang. Meskipun wanita itu tidak tahu.”(HR.
Ahmad 23603, At-Thabrani dalam Al-Ausath 911./dari shahabat Abu Humaid Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu,
shahih oleh Al-Albani dalam Silsilah As-Shahihah, no. 97).
2.khitbah.yakni penentuan kedua belah pihak setelah adanya
persetujuan suka keduanya.perihal mahar,hari pernikahan dll.sebagaimana yang
rasulullah s.a.w sabdakan, dari
Abu hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda “ Janda tidak bisa dinikahkan sehingga ia di minta persetujuan, dan gadis tidak bisa dinikahkan sehingga ia diminta izinya” para sahabat bertanya “wahai rasulullah, bagaimana (tanda) izin itu?” beliau bersabda “bila gadis itu diam”(H.R. Muslim) .
3.mahar.ini pun syarat yang harus
di penuhi oleh seorang lelaki kepada sang mempelai wanita.sebagaimana yang ALLAH .s.w.t firmankan:” “Berilah mereka mahar dengan penuh ketulusan. Tetapi jika mereka rela
memberikan sebagian dari mahar, maka ambillah dengan cara yang halal dan baik.”
(QS An Nisa’ ayat 4).dan rasulullah s.a.w .bersabda perihal ini, dari Aisyah
bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya di antara tanda-tanda berkah
perempuan adalah mudah dilamar, murah maharnya, dan murah rahimnya.”
(HR. Ahmad)”.
4.wali dan saksi.inipun sebagaimana yang rasulullah s.a.w sabdakandari ‘Imran
bin Hushain dari Nabi SAW beliau bersabda, “Tidak ada nikah melainkan dengan wali dan dua saksi yang adil”. (Ahmad)
5.ijab qabul.sebagaimana yang rasulullah s.a.w sabdakan, Dari Sahl bin
Sa’d As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam telah bersabda: “Aku nikahkan kamu dengan dia dengan mahar
apa yang ada padamu dari Al-Qur`an.”.( Muslim dalam Kitabun Nikah no.
hadits 1425; At-Tirmidzi dalam Kitabun Nikah ‘an Rasulillah no. hadits 1023)
6.walimatul
‘urus,sebagaimana yang Anas r.a katakan ;’Abdurrahaman berkata: “Wahai
Rasulullah, sesungguhnya aku baru sahaja bernikah dengan seorang wanita dengan
mahar satu nawat emas (emas sebesar biji kurma)”. Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa Sallam bersabda:“Semoga Allah memberkahimu, adakanlah walimah walau
pun hanya dengan menyembelih seekor kambing”.” (Hadis Riwayat
al-Bukhari, no. 5169)
=nikah yang bathil/nikah yang di haramkan yakni nikah mut’ah yaitu
memberikan batas waktu kapan berakhirnya
pernikahan,atau lebih di kenal dengan kawin kontrak.dalam hal ini tidak jarang
syarat dan rukun nikah di abaikan.nikah cara ini(mut’ah )hanya ada dan halal
oleh kaum syi’ah ).
=nikah tahlil,yakni menikah dengan bermaksud sekedar untuk menghalalkan
seorang yang pernah di cerai oleh suaminya,agar bisa kembali di nikahi.sebagai
contoh wanita A pernah bercerai dengan lelaki B.kemudian si wanita A kembali
menikah dengan lelaki lain sebut saja C,dengan tujuan bercerai agar dapat
kembali menikah kembali dengan lelaki
B.karena di dalam syariat islam tidak di benarkan seorang wanita yang telah di
cerai suaminya untuk kembali kepadanya kecuali telah menikah dengan lelaki
lain.sebagaimana yang ALLAH s.w.t firmankan:”
Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah
talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia menikah
dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikanya, maka
tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk menikah
kembali, jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.
Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.” (Qs. al-Baqarah: 230).lihat juga penafsiran
ayat ini dalam tafsir Ibnu Katsir.
=nikah sirii/nikah secara diam –diam.umumnya dalam hal nikah jenis ini
mereka yang melakukannya meniadakan
walimatu’urus pemberitakan kepada umum.dan tidak jarang mereka juga meniadakan
saksi ,bahkan wali dalam pernikannya.jelas ini bhathil,karena tidak lah syah
suatu pernikahan jika terlepas dari satu syarat
ataupun rukunnya.ALLAHU ta’ala’alam.
Tata cara bersetubuh dalam islam: dalam hal ini seorang pasangan suami istri
di bolehkan mendatangi ataupun melakukan
apa yang mereka ingini dalam hal persetubuhan.karena keduanya telah di halalkan
untuk melakukannya.sebagaimana yang ALLAH s.w.t firmankan:”istri-istrimu adalah ladang bagimu,maka datangilah ladang-ladang itu
kapan saja dengan cara yang kamu sukai.”(Q.S Al-Baqarah 223).namun dalam
hal ini pun ada batasan-batasan yang harus di jaga,sebagaimana yang rasulullah
s.a.w sabdakan:” Terkutuklah orang
yang mendatangi isteri dari duburnya" (. Ahmad dan Ashhaab As-Suna/dari shahabat Abu
Hurairah r.a) dan sabda beliau s.a.w lainnya:” “Barangsiapa yang
menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah
kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa
sallam-.” HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639).dan dalam
hadits lainnya:” “Apabila suami mengajak istrinya ke tempat
tidurnya lalu istri enggan sehingga suami marah pada malam harinya, malaikat
melaknat sang istri sampai waktu subuh.” (HR. Bukhari: 11/14/dari Abu
Hurairah r.a).tentu dalam hal ini sang suami harus juga melihat keadaan
diri seorang istrinya,atau dengan kata lain saling pengertian ALLAHu ta’ala
‘alam.dan dalam hadits lainnya:” “Tidak halal bagi wanita untuk
berpuasa (sunnah) sedangkan suaminya berada di rumah, kecuali dengan izinnya.”
(HR. Bukhari: 16/199/dari Abu Hurairah r.a).dan dalam hadits lainnya di
sebutkan:, Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa di antara istri-istri Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam ada yang mengalami haid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam ingin bercumbu dengannya. Lantas beliau memerintahkannya untuk memakai
sarung agar menutupi tempat memancarnya darah haid, kemudian beliau tetap
mencumbunya (di atas sarung). Aisyah berkata, “Adakah di antara
kalian yang bisa menahan hasratnya (untuk berjima’) sebagaimana Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam menahannya?” (HR. Bukhari no. 302
dan Muslim no. 293.).dalam hadits lainnya:” “Lakukanlah segala
sesuatu (terhadap wanita haid) selain jima. .”( Muslim).serta dalam adab dan tata cara
bersetubuh ini ada hal lainnya yang harus di lakukan oleh pasangan suami istri
dan boleh dilakukan ,antara lain berdoa sebelum bersetubuh.sebagaimana yang
rasulullah s.a.w sabdakan:” Jika salah seorang dari kalian
menginginkan mendatangi (menyetubuhi) istrinya berdoa "Bismillaahi
Alloohumma jannibnasy syaithoona wajannibisy syaithoona maa rozaqtanaa/Dengan
Nama Allah, Ya Allah! Jauhkan kami dari syetan, dan jauhkan syetan agar tidak
mengganggu apa (anak) yang Engkau rezekikan kepada kami" maka jika Allah
mentakdirkan memiliki anak melalui persetubuhan itu, maka ia (anak itu) tidak
akan dibahayakan oleh syaitan selama-lamanya”. (HR. Bukhari dan
Muslim).doa ini pun bisa di baca oleh seorang istri jika ia yang ingin
berkehendak lebih dulu untuk melakukan persenggamaan,ALLAHu ‘alam. juga di sunnahkan untuk berwudhu setelah
persenggamaan yang pertama dan ingin
yang kedua.sebagaimana yang rasulullah s.a.w sabdakan:” jika kamu telah mendatangi istrinya ,dan ingin
mengulanginya maka hendaknya ia berwudhu.’(Muslim/dari shahabat Abu
Sa’id r.a).dan dalam hadits lainnya:” "Ummu Salamah berkata, bahwasannya
ketika Rasulullah saw menikahinya dan beliau hendak menggaulinya, beliau
mengucapkan salam terlebih dahulu" (HR. Abu Shaikh dengan sanad
Hasan).dan dalam hadits lainnya:”siapa pun di antara kamu,janganlah
memperlakukan istrimunya seperti hewan bersenggama.dan hendaklah ia melakukan
perantaraan.”ada yang bertanya;’apakah yang di maksud dengan perantaraan?’maka
rasulullah s.a.w menjawab:”ciuman dan ucapan yang romantis.”(Bukhari-Muslim)
.dapat pula melakukan ‘azl(memutuskan persenggamaan/mengeluarkan sperma di
luar),jika ingin menunda kelahiran seorang anak.sebagaimana yang rasulullah
s.a.w sabdakan dari Jabir yang berkata:’pada suatu hari ada seseorang datang kepada
rasulullah dan bertanya;’ya rasulullah,saya mempunyai pembantu lelaki yang memberi minum kepada budak
perempuan saya.kemudian saya melakukan persenggamaan terputus(‘azl) kepada
budak saya ,dan budak saya itu kini telah melahirkan.’akhirnya rasulullah s.a.w
bersabda:’ALLAH tidak menetapkan penciptaan makhlukNYA melainkan budak
perempuan itu mengandung.”(Ahmad,Ibnu Majjah).
Perlu di ketahui bahwasanya ada terdapat banyak hadits
maudhu dan doif perihal nikah khususnya dalam hal persetubuhan.karena
hadits-hadits inilah di kalangan masyarakat tersebar hal-hal yang rancu bahkan
sesuatu yang mereka haramkan justru itu di halalkan dan di bolehkan .seperti
dalam hadits –hadits berikut ini:
1.
"Apabila salah seorang dari kamu berjimak,
maka janganlah melihat kemaluan (isterinya) karena ia akan mewarisi keturunan
yang buta, dan Janganlah banyak bercakap ketika berjimak karena ia akan
mewarisi keturunan yang bisu." (Hadits Maudhu')
2. Janganlah kamu banyak berkata-kata ketika
berjimak dengan perempuan (isteri), kerana sesungguhnya ia dapat menjadikan
(anak yang lahir) bisu dan gagap." (Terlalu dha'if / lemah).
3. "Apabila salah seorang dari kalian
menggauli isterinya, maka hendaklah memakai penghalang, dan janganlah ia
telanjang bulat sebagaimana dua himar yang sedang berhubungan badan" (HR.
Ibn Majah).hadits doif.
4. Aisyah berkata: "Saya tidak pernah
melihat sekalipun aurat Rasulullah saw" (HR. Thabrany).doif.
5. Larangan
bersetubuh pada malam ‘ied/tidak ada asalnya.
6.
Bila diantara kamu mencampuri
istrinya, hendaklah ia menutupi dirinya dan menutupi istrinya dan janganlah
keduanya (suami istri) bertelanjang bulat seperti keledai.(hadits di’if)
.
Dan untuk lebih jelasnya bisa merujuk
dan melihat kitab-kitab silsilah hadits ad-dho’ifah yang di tulis oleh syaikh
nashiruddin al-albany rohimahumullah.
Demikian lah sekilas tentang sex
dalam islam.akhirnya shalawat serta salam terlimpah dan tercurah kepada penutup
para nabi darn rasul Muhammad s.a.w.tidak lupa juga keridhoan ALLAH kepada para
shahabat beliau s.a.w.seluruhnya,para tabi’in,tabi’ut tabi’in dan orang-orang
yang berada di atasnya sampai akhir zaman.