xmlns= http://www.sitemaps.org/schemas/sitemap/0.9. Sitemap: http://example.com/sitemap_location.xml IBNUSALIMA: HUKUM THAGHUT

Selasa, 30 April 2013

HUKUM THAGHUT

Search Engine


Segala puji bagi ALLAH yang telah menetapkan segala sesuatunya dengan neraca pertimbangan yg sesuai.yang tidak ada kepincangan didalamnya.serta shalawat serta salam terlimpah dan tercurah kepada nabi dan rasulNYA yang terakhir;Muhammad s.a.w.sebagai hujjah bagi seluruh makhluk dari kalangan jin dan manusia.melalui beliau(Muhammad s.a.w)lah di tetapkanlah apa-apa yang layak bagi dan untuk kemaslahatan penduduk bumi.dengan menggariskan langkah hukum,agar tercipta ke amanan dan kenyamanan,meski para penentang,sombong lagi angkuh tidak menerimanya.

      APAKAH HUKUM JAHILIAH YANG MEREKA KEHENDAKI.(HUKUM)  SIAPAKAH YANG LEBIH BAIK DARIPADA (HUKUM) ALLAH BAGI ORANG-ORANG YANG MEYAKINI (AGAMANYA).(Q.S AL-MAIDAH 50)
 Ketahuilah bahwasanya ALLAH yang maha adil dan maha perkasa telah menurunkan al-qur’an sebagai pedoman dan pijakan serta landasan hukum(aturan-aturan)bagi jenis jin dan manusia sebagai tatanan yang harus di ikuti oleh setiap makhluk berakal dan menggunakan nalarnya,sebagai wujud dari realisasi ke imanan kepadaNYA,dan kepada rasulNYA Muhammad s.a.w. .karena tidaklah mungkin orang yg mengaku beriman,tidak berpedoman kepada keduanya(al-qur’an&sunnah rasulullah s.a.w)dan sangatlah tidak bisa di terima hati yg jernih dan akal yg sehat,jika penetapan perkaranya di putuskan oleh kemampuan diri,kecuali orang yg benci atau menolak keduanya.sebagaimana firmanNYA:”barang siapa yg di kehendaki ALLAH petunjuk,DIA akan membukakan dadanya untuk(menerima)islam.dan barang siapa yg dikendakiNYA sesat,DIA jadikan dadanya sempit dan sesak.seakan-akan dia(sedang)mendaki ke langit.demikianlah ALLAH menimpakan siksa kepada orang-orang yg tidak beriman.(Q.S Al-An’am 125).mereka orang2 yg sesak dadanya kepada islam adalah orang-orang :penentang yg sombong,lagi angkuh.dari kalangan kaum kafir,munafik,dan orang-orang  yg cenderung kpd kesesatan dan dunia.atau mereka sekedar tidak tahu,bodoh terhadap hukum ALLAH (al-qur’an)dan sunnah rasulullah s.a.w.karena keadaan di sekeliling mereka demikian adanya.sebagaimana firmanNYA:”dan jika kamu mengikuti kebanyakan orang di muka bumi ini,niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan ALLAH.yg mereka ikuti hanya persangkaan belaka dan mereka hanyalah membuat kebohongan belaka.”(Q.S Al-An’am 116).
Adalah hukum demokrasi dewasa ini merupakan hukum adopsi dari pemikiran beberapa manusia.entah itu ia seorang kafir,munafik ataupun seorang yg bodoh terhadap agamanya.karena bagi mereka agama merupakan penghalang bagi keinginan mereka.agama sebuah doktrin yg memberenggus nalar dan hawa nafsu mereka.sehingga mereka membuang,menyembunyikan dan menomor duakan hukum yg terdapat dalam al-qur’an dan sunnah rasulullah s.a.w serta tidak mengakuinya.ALLAH azza wa jalla telah menetapkan dalam firmanNYA:”barang siapa yang tidak memutuskan perkara (hukum)dengan apa yg di turunkan ALLAH,maka mereka itulah orang-orang yg kafir.(Q.S Al-Maidah 44).namun ketahuilah begitu banyak kaum muslimin dewasa ini yg berada dalam negara kafir,atau dalam negara yg berhukum dengan demokrasi,dalam perkara ini para ‘ulama berpendapat mereka selagi tidak mengetahui ataupun bagi mereka yg terpaksa menjalaninya ,dan berhukum dengannya, selama tidak meyakini bahwa hukum kafir dan demokrasi itu benar adanya atau dengan kata lain menomerduakan hukum yg terdapat dalam al-qur’an dan sunnah rasulullah s.a.w,maka mereka terhukum fasik(berdosa) dan dzalim,sebagaimana yg di firmankan ALLAH  dalam Q.S Al-Maidah 45&47 yg artinya:”barang siapa yg tidak memutuskan perkara menurut apa yang di turunkan ALLAH,maka mereka itulah orang-orang yg dzalim.”dan firmanNYA:barang siapa yg tidak memutuskan perkara menurut apa yg di turunkan ALLAH,maka mereka itulah orang-orang yg fasik.”.adapun bagi mereka  kaum muslimin yg berada dalam negara kafir dan demokrasi yg tidak meyakini dan mengikuti hukum-hukum mereka,seperti  di indonesia ini yg hukumnya berlandaskan dengan uud 45&pancasila,dan pemilihan umum dalam menetapkan kepala pemerintahan ataupun kepala daerah  atupun lainnya,maka mereka dalam hal ini tidak berdosa.sebagaimana yg di sabdakan oleh rasulullah s.a.w dalam sebuah hadits shahih :”tidak ada ketaatan kepada makhluk  dalam  bermaksiat kepada ALLAH”.adapun dalam mengikuti pemerintah dalam hukum lainnya(hukum cabang) seperti peraturan pemerintah dlm satu instansi terkait,atau dalam pegawai dengan atasan(pemerintahan atau bukan),hukum lalu lintas,pembuatan identitas diri(ktp,sim, akta kelahiran dan pernikahan)ataupun hukum lainnya,selama hukum itu tidak bertentangan dengan al-qur’an dan sunnah rasulullah s.a.w,maka bagi kaum muslimin  wajib mengikuti hukum tersebut,sebagaimana firmanNYA:”wahai orang-orang yg beriman!taatilah ALLAH dan taatilah rasul,dan ulil amri (pemerintah)di antara kamu”(Q.S An-Nissa 59).demikianlah sekelumit tentang hukum thaghut(hukum yg berlandaskan dengan selain al-qur’an &sunnah rasulullah s.a.w).untuk lebih jelasnya silahkan merujuk kepada kitab:al-hukum sulthaniah karya Abu Ya’la Muhammad ibnu Husain al Farai al Hambali.akhirnya shalawat serta salam terlimpah dan tercurah kepada nabi dan rasul akhir zaman panutan dan tauladan bagi setiap makluk :rasulullah Muhammad s.a.w.serta tidak lupa pula kepada orang –orang yang di ridhoiNYA dari kalangan seluruh shahabat beliau s.a.w,dan orang –orang yg berada di atas jalannya sampai akhir zaman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar