Segala puji bagi ALLAH yang telah menetapkan segala
sesuatunya dengan neraca pertimbangan yg sesuai.yang tidak ada kepincangan
didalamnya.serta shalawat serta salam terlimpah dan tercurah kepada nabi dan
rasulNYA yang terakhir;Muhammad s.a.w.sebagai hujjah bagi seluruh makhluk dari
kalangan jin dan manusia.melalui beliau(Muhammad s.a.w)lah di tetapkanlah
apa-apa yang layak bagi dan untuk kemaslahatan penduduk bumi.dengan
menggariskan langkah hukum,agar tercipta ke amanan dan kenyamanan,meski para
penentang,sombong lagi angkuh tidak menerimanya.
APAKAH HUKUM JAHILIAH YANG MEREKA
KEHENDAKI.(HUKUM) SIAPAKAH YANG LEBIH
BAIK DARIPADA (HUKUM) ALLAH BAGI ORANG-ORANG YANG MEYAKINI (AGAMANYA).(Q.S
AL-MAIDAH 50)
Ketahuilah bahwasanya
ALLAH yang maha adil dan maha perkasa telah menurunkan al-qur’an sebagai
pedoman dan pijakan serta landasan hukum(aturan-aturan)bagi jenis jin dan
manusia sebagai tatanan yang harus di ikuti oleh setiap makhluk berakal dan
menggunakan nalarnya,sebagai wujud dari realisasi ke imanan kepadaNYA,dan
kepada rasulNYA Muhammad s.a.w. .karena tidaklah mungkin orang yg mengaku
beriman,tidak berpedoman kepada keduanya(al-qur’an&sunnah rasulullah
s.a.w)dan sangatlah tidak bisa di terima hati yg jernih dan akal yg sehat,jika
penetapan perkaranya di putuskan oleh kemampuan diri,kecuali orang yg benci
atau menolak keduanya.sebagaimana firmanNYA:”barang siapa yg di kehendaki ALLAH petunjuk,DIA akan membukakan dadanya
untuk(menerima)islam.dan barang siapa yg dikendakiNYA sesat,DIA jadikan dadanya
sempit dan sesak.seakan-akan dia(sedang)mendaki ke langit.demikianlah ALLAH
menimpakan siksa kepada orang-orang yg tidak beriman.(Q.S Al-An’am
125).mereka orang2 yg sesak dadanya kepada islam adalah orang-orang :penentang
yg sombong,lagi angkuh.dari kalangan kaum kafir,munafik,dan orang-orang yg cenderung kpd kesesatan dan dunia.atau
mereka sekedar tidak tahu,bodoh terhadap hukum ALLAH (al-qur’an)dan sunnah
rasulullah s.a.w.karena keadaan di sekeliling mereka demikian
adanya.sebagaimana firmanNYA:”dan jika
kamu mengikuti kebanyakan orang di muka bumi ini,niscaya mereka akan
menyesatkanmu dari jalan ALLAH.yg mereka ikuti hanya persangkaan belaka dan
mereka hanyalah membuat kebohongan belaka.”(Q.S Al-An’am 116).
Adalah hukum demokrasi dewasa ini merupakan hukum adopsi
dari pemikiran beberapa manusia.entah itu ia seorang kafir,munafik ataupun
seorang yg bodoh terhadap agamanya.karena bagi mereka agama merupakan
penghalang bagi keinginan mereka.agama sebuah doktrin yg memberenggus nalar dan
hawa nafsu mereka.sehingga mereka membuang,menyembunyikan dan menomor duakan
hukum yg terdapat dalam al-qur’an dan sunnah rasulullah s.a.w serta tidak
mengakuinya.ALLAH azza wa jalla telah menetapkan dalam firmanNYA:”barang siapa yang tidak memutuskan perkara (hukum)dengan
apa yg di turunkan ALLAH,maka mereka itulah orang-orang yg kafir.(Q.S
Al-Maidah 44).namun ketahuilah begitu banyak kaum muslimin dewasa ini yg berada
dalam negara kafir,atau dalam negara yg berhukum dengan demokrasi,dalam perkara
ini para ‘ulama berpendapat mereka selagi tidak mengetahui ataupun bagi mereka
yg terpaksa menjalaninya ,dan berhukum dengannya, selama tidak meyakini bahwa
hukum kafir dan demokrasi itu benar adanya atau dengan kata lain menomerduakan
hukum yg terdapat dalam al-qur’an dan sunnah rasulullah s.a.w,maka mereka
terhukum fasik(berdosa) dan dzalim,sebagaimana yg di firmankan ALLAH dalam Q.S Al-Maidah 45&47 yg artinya:”barang siapa yg tidak memutuskan perkara
menurut apa yang di turunkan ALLAH,maka mereka itulah orang-orang yg dzalim.”dan
firmanNYA:barang siapa yg tidak
memutuskan perkara menurut apa yg di turunkan ALLAH,maka mereka itulah
orang-orang yg fasik.”.adapun bagi mereka kaum muslimin yg berada dalam negara kafir dan
demokrasi yg tidak meyakini dan mengikuti hukum-hukum mereka,seperti di indonesia ini yg hukumnya berlandaskan
dengan uud 45&pancasila,dan pemilihan umum dalam menetapkan kepala
pemerintahan ataupun kepala daerah
atupun lainnya,maka mereka dalam hal ini tidak berdosa.sebagaimana yg di
sabdakan oleh rasulullah s.a.w dalam sebuah hadits shahih :”tidak
ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada ALLAH”.adapun dalam
mengikuti pemerintah dalam hukum lainnya(hukum cabang) seperti peraturan
pemerintah dlm satu instansi terkait,atau dalam pegawai dengan
atasan(pemerintahan atau bukan),hukum lalu lintas,pembuatan identitas diri(ktp,sim,
akta kelahiran dan pernikahan)ataupun hukum lainnya,selama hukum itu tidak
bertentangan dengan al-qur’an dan sunnah rasulullah s.a.w,maka bagi kaum muslimin
wajib mengikuti hukum tersebut,sebagaimana
firmanNYA:”wahai orang-orang yg
beriman!taatilah ALLAH dan taatilah rasul,dan ulil amri (pemerintah)di antara
kamu”(Q.S An-Nissa 59).demikianlah sekelumit tentang hukum thaghut(hukum yg
berlandaskan dengan selain al-qur’an &sunnah rasulullah s.a.w).untuk lebih
jelasnya silahkan merujuk kepada kitab:al-hukum sulthaniah karya Abu Ya’la
Muhammad ibnu Husain al Farai al Hambali.akhirnya shalawat serta salam
terlimpah dan tercurah kepada nabi dan rasul akhir zaman panutan dan tauladan
bagi setiap makluk :rasulullah Muhammad s.a.w.serta tidak lupa pula kepada
orang –orang yang di ridhoiNYA dari kalangan seluruh shahabat beliau s.a.w,dan
orang –orang yg berada di atas jalannya sampai akhir zaman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar