xmlns= http://www.sitemaps.org/schemas/sitemap/0.9. Sitemap: http://example.com/sitemap_location.xml IBNUSALIMA: SEX DALAM ISLAM

Kamis, 05 September 2013

SEX DALAM ISLAM

Search Enginewww.arrahmah.com
Segala puji bagi ALLAH seru sekalian alam.yang telah menetapkan bagi segala sesuatunya menjadi kemaslahatan untuk apa-apa yang telah IA ciptakan berpasangan.dan dalam ruang lingkup berbeda.adalah manusia satu dari sekian banyak makhlukNYA yang di ciptakan menurut kadar,kodrat serta kehendakNYA.dari apa-apa yang menjadi keselarasan bagi manusia itu sendiri,karena di dalam diri manusia terdapat keinginan sebagai pelengkap dari apa yang telah ada dan telah di tetapkan.

LELAKI PEZINA UNTUK WANITA PEZINA ATAU WANITA MUSYRIK.WANITA I PEZINA UNTUK LAKI-LAKI PEZINA ATAU LAKI-LAKI MUSYRIK,YANG DEMIKIAN ITU DI HARAMKAN UNTUK ORANG-ORANG MUKMIN(Q.S  An-Nuur 3)

PEREMPUAN YANG KEJI UNTUK LELAKI YANG KEJI.DAN LELAKI YANG KEJI  UNTUK PEREMPUAN YANG KEJI.SEDANG PEREMPUAN YANG BAIK UNTUK LAK-LAKI YANG BAIK.DAN LAKI-LAKI YANG BAIK UNTUK PEREMPUAN YANG BAIK.(q.s An-Nuur 26)

Adalah hubungan intim(sex)merupakan satu dari sekian banyak kelengkapan yang tak bisa tidak harus di penuhi,agar kehidupan manusia itu sendiri menjadi stabil.namun dalam hal ini ada pula jalan ,cara,anjuran,kehalalan,keharaman dalam tingkatannya.adapun dalam keseluruhannya adalah sebagai berikut.
      1.ZINA jalan dan macamnya.ini merupakan bentuk dari hubungan intim(sex)dalam islam yang sangat keras keharamannya.karena di dalamnya terdapat kerusakan yang banyak.dari memperturutkan hawa nafsu yang liar layaknya binatang,atau dalam tingkatan yang lebih rendah dari padanya yakni melecehkan kehormatan,hingga pandangan yang menimbulkan keresahan ataupun  kehendak untuk melakukan dari padanya.sebagaimana  yang  ALLAH s.w.t.firmankan:” Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.( QS. Al-Israa' 32).rasulullah s.a.w sabdakan:”sesungguhnya zina mata adalah melihat.zina tangan adalah memegang,zina kaki adalah melangkah,zina telinga adalah mendengar.hati berkeinginan kemaluanlah yang membenarkannya.(Bukhari dari shahabat Abu Hurairah r.a).adapun di dalamnya terdapat dua kekuatan yang begitu memikat.karena hawa nafsu yang cenderung kepada kesenangan yang memperdayakan,dan juga  tidak ketinggalan pula syaithan sang pengelabu yang licik ambil bagian untuk mencoba memperdayakan dengan hembusan yang ada dalam kesenangan tersebut.adapun jalan dan cara keduanya adalah sebagai berikut:
         -bersolek dan menampilkan keindahan  dan kebagusan diri,sebagaimana yang rasulullah s.a.w sabdakan:” Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat:  Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan  para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.dalam riwayat lain 70 tahun perjalanan” (HR. Muslim/dari shahabat Abu Hurairah r.a). serta sabda beliau s.a.w.dari 'Abdullah bin Mas'ud r.a, dari Nabi Shallallahu'alaihi wa Sallam, beliau bersabda:"Sesungguhnya wanita adalah aurat. Sehingga ketika ia keluar rumah, ia akan disambut oleh syaithan. Dan kondisi yang akan lebih mendekatkan dirinya dengan Rabbnya adalah ketika ia berada di rumahnya." (HR. Ibnu Khuzaimah).dengan kepicikannya syaithan dari jenis jin dan manusia mengelabui wanita untuk melakukan hal yang sebagaimana yang terdapat dalam ke dua hadits diatas.dengan membungkusnya dalam sebuah kamuflase keindahan seni,dan bahkan tidak jarang dengan ungkapan yang keliru dan sangat berlawanan dari syariat .seperti perkataan mereka:”ini sebagai ucapan syukur kepada tuhan yang dengan kemurahannya memberikan tubuh yang baik dan indah(sexi).innalilahi wa innaliliahi raji’un…karena bagi seorang muslimah hendaknya memperhatikan firman ALLAH s.w.t ini:”wahai anak cucu Adam!janganlah kamu sampai tertipu oleh syaithan sebagaimana halnya dia(syaithan)telah mengeluarkan ibu bapak kamu dari surga,dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya.”(Q.S Al-ARAF 27).dan firmanNYa:”dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman agar mereka menjaga pandangannya,danmemeliharakemaluannya,danjanganlahmenampakkan perhiasannya(auratnya)kecuali yang biasa terlihat(wajah dan telapak tangan).dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung  ke dadanya.”(Q.S Al-Ahzab 31)sedang rasulullah s.a.w. bersabda, Dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Telah dilaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta disambung rambutnya, wanita yang mencabut bulu dahi (atau ngerik alis) dan wanita yang dicabut bulu dahinya (atau dikerik alisnya) dan wanita yang mencacah (mentatto) dan wanita yang minta dicacah (ditatto) bukan karena sakit". [HR. Abu Dawud juz 4, hal. 78, no. 4170].dan dalam hadits lainnya:” Dari 'Aisyah RA, bahwasanya ada seorang wanita Anshar menikah, dan ia terserang penyakit sehingga rambutnya rontok. Lalu keluarganya ingin menyambung rambutnya, maka mereka bertanya kepada Nabi SAW, maka Nabi SAW bersabda : "Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta disambung rambutnya". [HR. Bukhari juz 7, hal. 62].dan dalam hadits beliau s.a.w lainnya:” Siapa saja wanita yang memakai wangi-wangian kemudian melewati suatu kaum supaya mereka itu mencium baunya, maka wanita itu telah dianggap melakukan zina dan tiap-tiap mata ada zina.dalam riwayat lainnyanya dikatakan; seperti pelacur" (HR. Nasaii ibn Khuzaimah , Hibban).dan dalam hadits beliau s.a.w lainnya:” "Wahai anakku Fatimah! Adapun perempuan-perempuan yang akan digantung rambutnya hingga mendidih otaknya dalam neraka adalah mereka itu di dunia tidak mau menutup rambutnya daripada dilihat laki-laki yang bukan mahramnya." (HR. Bukhari & Muslim)
       -tabaruj(berbaurnya antara wanita dan pria).ini dalam konteks yang sangat luas dan beragam.dari berbicara di tengah-tengah umum.berbicara  beberapa orang antara wanita dan pria,serta dua orang saja.tanpa ada kepentingan yang mendesak antara keduanya,itupun dalam batas yang sangat penting dan mendesak.dalam hal ini ALLAH s.w.t berfirman:”wahai istri-istri nabi!kamu tidak seperti perempuan-perempuan yang lain,jika kamu bertakwa.maka janganlah kamu tunduk(melembutkan suara)dalam berbicara sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya.dan ucapkanlah perkataan yang baik.dan hendaklah kamu di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan(bertingkah laku)seperti orang-orang jahiliah dahulu.”(Q.S.Al-Ahzab 32-33.).dan sungguh perintah ini menyuluruh terhadap kaum muslimah.karena perintah kepada istri nabi adalah perintah bagi mereka pula.karena merekalah ibu dari para kaum muslimin.dan rasulullah s.a.w bersabda dari Ibnu ‘Abbas r.a bahwasanya ia mendengar Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda : “Janganlah seorang wanita melakukan safar kecuali bersama mahramnya dan janganlah seorang laki-laki masuk menjumpainya kecuali disertai mahramnya.” Kemudian seseorang bertanya : “Wahai Rasulullah ! Sungguh aku ingin keluar bersama pasukan ini dan itu sedangkan istriku ingin menunaikan haji.Maka bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : “Keluarlah bersama istrimu (menunaikan haji).” (Dikeluarkan hadits ini oleh Muslim dan Ahmad).dan sabda beliau s.a.w lainnya:” “Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir melakukan safar (bepergian) selama satu hari satu malam yang tidak disertai mahramnya.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)..dan sabda beliau s.a.w lainnya:” Ingatlah, janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita (bukan mahramnya) melainkan yang ketiganya adalah syaitan.” (Sunan Tirmidzi no. 20165) seorang shahabat  yakni Ibnu Mas’ud r.a. berkata dalam hal ini:”janganlah kamu berduaan dengan wanita meski untuk mengajarkan al-qur’an”.
      =-pacaran. Dalam hal ini islam,yakni ALLAH s.w.t dan rasulNYA Muhammad s.a.w.melarang keras.karena sudah barang tentu akan membuka pintu-pintu zina,juga akan menjadikan kehidupan yang rancu.di mana terlihat begitu samar antara seorang yang sudah berkeluarga dalam konteks menikah,dengan seorang yang berperilaku liar ataupun pergaulan bebas dan berganti-ganti pasangan.karena berpacaran berdiri atas dasar nafsu pribadi yang bebas,tanpa aturan dan norma agama yang kuat ,juga berpacaran merupakan sesuatu pencarian jati diri pasangan hidup,keluarga dalam lingkup yang nisbi dan berubah-ubah.
     2.LIWATH /berhubungan intim sesama jenis.ini merupakan perbuatan yang bertentangan dengan kodrat,fitrah manusia,juga sebuah perbuatan yang sangat hina dan rendah dimata  ALLAH dan rasulNYA,juga di mata keseluruhan manusia.dalam hal ini ALLAH berfirman perihal kaum nabi Luth a.s yang merekalah yang pada mulanya melakukan perbuatan ini sebagaimana firmanNYA:” “Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya).(Ingatlah) tatkala dia berkata kepada kaumnya,‘Mengapa kalian mengerjakan perbuatan keji itu,yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelum kalian? Sesunggguhnya kalian mendatangi laki-laki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka),bukan kepada wanita,kalian adalah kaum yang melampaui batas.”( Q.S Al-A’raf 80-81.).dan rasulullah s.a.w bersabda perihal ini:” dari Ibnu Abbas r.a, sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa dari kalian yang menemukan orang yang melakukan perbuatan kaum nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan obyek dari pelaku itu. “(Ibnu Majjah)
      3.ONANI/masturbasi:dalam hal ini para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya.ada yang berpendapat perbuatan ini haram,makruh,dan mubah/ boleh[dengan kriteria telah berusaha menahan syahwatnya dengan tidak mendekati perbuatan zina,sebagaimana hadits di atas,juga telah berpuasa sunnah].ALLAHU ta’ala ‘alam.
      4.NIKAH.ini merupakan perbuatan yang di perintahkan dan di anjurakan dalam islam.dengan konteks dan aturan yang sudah di gariskan dalam agama yang mulia ini(islam).karena tidak lah sesuatu bersatu melainkan atas dasar tujuan kepada  yang di tuju yakni ALLAH azza wa jalla sebagai suatu ibadah yang mulia.namun nikah ini perlu di garis bawahi,karena ada beberapa jenis nikah namun pada hakekatnya zina.berikut ada tiga penamaan nikah yang ada:
                =nikah yang di benarkan menurut syariat islam.nikah ini harus memenuhi beberapa syarat.yakni:1.adanya wali bagi wanita,saksi ,mahar,walimah/pengabaran pada khalayak umum,ijab-qabul dan bertujuan untuk tetap bersama dalam artian tidak bertujuan cerai dll.adapun jalan dan caranya sebagaiberikut.:
                         1.nadzor/melihat kepada sang dingini kepada kedua pasangan,dan tidak ada paksaan di dalam perkenalannya.inipun harus di lakukan dengan keluarga kedua belah pihak atau yang di percaya oleh ke duanya tanpa harus bersentuhan  tubuh/memegang dll.sebagaimana yang di sabdakan rasulullah s.a.w:” “Apabila kalian melamar seorang wanita, tidak ada dosa baginya untuk me-nadzar-nya, jika tujuan dia melihatnya hanya untuk dipinang. Meskipun wanita itu tidak tahu.”(HR. Ahmad 23603, At-Thabrani dalam Al-Ausath 911./dari shahabat  Abu Humaid Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, shahih oleh Al-Albani dalam Silsilah As-Shahihah, no. 97).
                         2.khitbah.yakni  penentuan kedua belah pihak setelah adanya persetujuan suka keduanya.perihal mahar,hari pernikahan dll.sebagaimana yang rasulullah s.a.w sabdakan, dari Abu hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda “ Janda tidak bisa dinikahkan sehingga ia di minta persetujuan, dan gadis tidak bisa dinikahkan sehingga ia diminta izinya” para sahabat bertanya “wahai rasulullah, bagaimana (tanda) izin itu?” beliau bersabda “bila gadis itu diam”(H.R. Muslim) .
                         3.mahar.ini pun syarat yang harus di penuhi oleh seorang lelaki kepada sang mempelai wanita.sebagaimana yang  ALLAH .s.w.t firmankan:” “Berilah mereka mahar dengan penuh ketulusan. Tetapi jika mereka rela memberikan sebagian dari mahar, maka ambillah dengan cara yang halal dan baik.” (QS An Nisa’ ayat 4).dan rasulullah s.a.w .bersabda perihal ini, dari Aisyah bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya di antara tanda-tanda berkah perempuan adalah mudah dilamar, murah maharnya, dan murah rahimnya.” (HR. Ahmad)”.
                         4.wali dan saksi.inipun sebagaimana yang rasulullah s.a.w sabdakandariImran bin Hushain dari Nabi SAW beliau bersabda, “Tidak ada nikah melainkan dengan wali dan dua saksi yang adil. (Ahmad)
                         5.ijab qabul.sebagaimana yang rasulullah s.a.w sabdakan, Dari Sahl bin Sa’d As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: “Aku nikahkan kamu dengan dia dengan mahar apa yang ada padamu dari Al-Qur`an.”.( Muslim dalam Kitabun Nikah no. hadits 1425; At-Tirmidzi dalam Kitabun Nikah ‘an Rasulillah no. hadits 1023)
                         6.walimatul ‘urus,sebagaimana yang Anas r.a katakan ;Abdurrahaman berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku baru sahaja bernikah dengan seorang wanita dengan mahar satu nawat emas (emas sebesar biji kurma)”. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:“Semoga Allah memberkahimu, adakanlah walimah walau pun hanya dengan menyembelih seekor kambing”.” (Hadis Riwayat al-Bukhari, no. 5169)

                  =nikah yang bathil/nikah yang di haramkan yakni nikah mut’ah yaitu memberikan  batas waktu kapan berakhirnya pernikahan,atau lebih di kenal dengan kawin kontrak.dalam hal ini tidak jarang syarat dan rukun nikah di abaikan.nikah cara ini(mut’ah )hanya ada dan halal oleh kaum syi’ah ).
                  =nikah tahlil,yakni menikah dengan bermaksud sekedar untuk menghalalkan seorang yang pernah di cerai oleh suaminya,agar bisa kembali di nikahi.sebagai contoh wanita A pernah bercerai dengan lelaki B.kemudian si wanita A kembali menikah dengan lelaki lain sebut saja C,dengan tujuan bercerai agar dapat kembali menikah kembali  dengan lelaki B.karena di dalam syariat islam tidak di benarkan seorang wanita yang telah di cerai suaminya untuk kembali kepadanya kecuali telah menikah dengan lelaki lain.sebagaimana yang ALLAH s.w.t firmankan:” Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikanya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk menikah kembali, jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.” (Qs. al-Baqarah: 230).lihat juga penafsiran ayat ini dalam tafsir Ibnu Katsir.
                 =nikah sirii/nikah secara diam –diam.umumnya dalam hal nikah jenis ini mereka yang melakukannya  meniadakan walimatu’urus pemberitakan kepada umum.dan tidak jarang mereka juga meniadakan saksi ,bahkan wali dalam pernikannya.jelas ini bhathil,karena tidak lah syah suatu pernikahan jika terlepas dari satu syarat  ataupun rukunnya.ALLAHU ta’ala’alam.
Tata cara bersetubuh dalam islam: dalam hal ini seorang pasangan suami istri di bolehkan mendatangi ataupun  melakukan apa yang mereka ingini dalam hal persetubuhan.karena keduanya telah di halalkan untuk melakukannya.sebagaimana yang ALLAH s.w.t firmankan:”istri-istrimu adalah ladang bagimu,maka datangilah ladang-ladang itu kapan saja dengan cara yang kamu sukai.”(Q.S Al-Baqarah 223).namun dalam hal ini pun ada batasan-batasan yang harus di jaga,sebagaimana yang rasulullah s.a.w sabdakan:” Terkutuklah orang yang mendatangi isteri dari duburnya" (. Ahmad dan Ashhaab As-Suna/dari shahabat Abu Hurairah r.a) dan sabda beliau s.a.w lainnya:” “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639).dan dalam hadits lainnya:” “Apabila suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya lalu istri enggan sehingga suami marah pada malam harinya, malaikat melaknat sang istri sampai waktu subuh.” (HR. Bukhari: 11/14/dari Abu Hurairah r.a).tentu dalam hal ini sang suami harus juga melihat keadaan diri seorang istrinya,atau dengan kata lain saling pengertian ALLAHu ta’ala ‘alam.dan dalam hadits lainnya:” “Tidak halal bagi wanita untuk berpuasa (sunnah) sedangkan suaminya berada di rumah, kecuali dengan izinnya.” (HR. Bukhari: 16/199/dari Abu Hurairah r.a).dan dalam hadits lainnya di sebutkan:, Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa di antara istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang mengalami haid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin bercumbu dengannya. Lantas beliau memerintahkannya untuk memakai sarung agar menutupi tempat memancarnya darah haid, kemudian beliau tetap mencumbunya (di atas sarung). Aisyah berkata, “Adakah di antara kalian yang bisa menahan hasratnya (untuk berjima’) sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menahannya?” (HR. Bukhari no. 302 dan Muslim no. 293.).dalam hadits lainnya:”  “Lakukanlah segala sesuatu (terhadap wanita haid) selain jima. .”(  Muslim).serta dalam adab dan tata cara bersetubuh ini ada hal lainnya yang harus di lakukan oleh pasangan suami istri dan boleh dilakukan ,antara lain berdoa sebelum bersetubuh.sebagaimana yang rasulullah s.a.w sabdakan:”  Jika salah seorang dari kalian menginginkan mendatangi (menyetubuhi) istrinya berdoa "Bismillaahi Alloohumma jannibnasy syaithoona wajannibisy syaithoona maa rozaqtanaa/Dengan Nama Allah, Ya Allah! Jauhkan kami dari syetan, dan jauhkan syetan agar tidak mengganggu apa (anak) yang Engkau rezekikan kepada kami" maka jika Allah mentakdirkan memiliki anak melalui persetubuhan itu, maka ia (anak itu) tidak akan dibahayakan oleh syaitan selama-lamanya”. (HR. Bukhari dan Muslim).doa ini pun bisa di baca oleh seorang istri jika ia yang ingin berkehendak lebih dulu untuk melakukan persenggamaan,ALLAHu ‘alam.  juga di sunnahkan untuk berwudhu setelah persenggamaan yang pertama dan  ingin yang kedua.sebagaimana yang rasulullah s.a.w sabdakan:” jika  kamu telah mendatangi istrinya ,dan ingin mengulanginya maka hendaknya ia berwudhu.’(Muslim/dari shahabat Abu Sa’id r.a).dan dalam hadits lainnya:” "Ummu Salamah berkata, bahwasannya ketika Rasulullah saw menikahinya dan beliau hendak menggaulinya, beliau mengucapkan salam terlebih dahulu" (HR. Abu Shaikh dengan sanad Hasan).dan dalam hadits lainnya:”siapa pun di antara kamu,janganlah memperlakukan istrimunya seperti hewan bersenggama.dan hendaklah ia melakukan perantaraan.”ada yang bertanya;’apakah yang di maksud dengan perantaraan?’maka rasulullah s.a.w menjawab:”ciuman dan ucapan yang romantis.”(Bukhari-Muslim) .dapat pula melakukan ‘azl(memutuskan persenggamaan/mengeluarkan sperma di luar),jika ingin menunda kelahiran seorang anak.sebagaimana yang rasulullah s.a.w sabdakan dari Jabir yang berkata:’pada suatu hari ada seseorang datang kepada rasulullah dan bertanya;’ya rasulullah,saya mempunyai pembantu  lelaki yang memberi minum kepada budak perempuan saya.kemudian saya melakukan persenggamaan terputus(‘azl) kepada budak saya ,dan budak saya itu kini telah melahirkan.’akhirnya rasulullah s.a.w bersabda:’ALLAH tidak menetapkan penciptaan makhlukNYA melainkan budak perempuan itu mengandung.”(Ahmad,Ibnu Majjah).
Perlu di ketahui bahwasanya ada terdapat banyak hadits maudhu dan doif perihal nikah khususnya dalam hal persetubuhan.karena hadits-hadits inilah di kalangan masyarakat tersebar hal-hal yang rancu bahkan sesuatu yang mereka haramkan justru itu di halalkan dan di bolehkan .seperti dalam hadits –hadits berikut ini:
1.       "Apabila salah seorang dari kamu berjimak, maka janganlah melihat kemaluan (isterinya) karena ia akan mewarisi keturunan yang buta, dan Janganlah banyak bercakap ketika berjimak karena ia akan mewarisi keturunan yang bisu." (Hadits Maudhu') 
2.        Janganlah kamu banyak berkata-kata ketika berjimak dengan perempuan (isteri), kerana sesungguhnya ia dapat menjadikan (anak yang lahir) bisu dan gagap." (Terlalu dha'if / lemah).
3.        "Apabila salah seorang dari kalian menggauli isterinya, maka hendaklah memakai penghalang, dan janganlah ia telanjang bulat sebagaimana dua himar yang sedang berhubungan badan" (HR. Ibn Majah).hadits doif.
4.        Aisyah berkata: "Saya tidak pernah melihat sekalipun aurat Rasulullah saw" (HR. Thabrany).doif.
5.       Larangan bersetubuh pada malam ‘ied/tidak ada asalnya.
6.      Bila diantara kamu mencampuri istrinya, hendaklah ia menutupi dirinya dan menutupi istrinya dan janganlah keduanya (suami istri) bertelanjang bulat seperti keledai.(hadits di’if)
.
Dan untuk lebih jelasnya bisa merujuk dan melihat kitab-kitab silsilah hadits ad-dho’ifah yang di tulis oleh syaikh nashiruddin al-albany rohimahumullah.
Demikian lah sekilas tentang sex dalam islam.akhirnya shalawat serta salam terlimpah dan tercurah kepada penutup para nabi darn rasul Muhammad s.a.w.tidak lupa juga keridhoan ALLAH kepada para shahabat beliau s.a.w.seluruhnya,para tabi’in,tabi’ut tabi’in dan orang-orang yang berada di atasnya sampai akhir zaman.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar